Bengkulu_Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus menggenjot kasus dugaan korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan, setelah menetapkan satu orang tersangka, SF Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan sebagai Tersangka dalam perkara ini, Kejari Bengkulu Selatan menyita sejumlah aset milik SF.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan, penyitaan aset milik SF karena diduga kuat aset tersebut dibeli dari hasil dari hasil korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Bengkulu Selatan.
"Adapun aset yang disita berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian," kata Hendri, Jumat (23/12/2022).
Hendri menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa, mobil tersebut dibeli tersangka secara cash dengan harga di atas Rp 100 juta. Sedangkan lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar tersebut dibelinya dengan harga Rp 25 juta. Sementara satu unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan ke yang berhak.
Penyitaan aset tersebut, menurut Kajari merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara.
"Jaksa meyakini bahwa aset tersebut didapatkan tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Baznas," jelas Hendri.
Aset milik SF yang sudah disita akan dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi alat bukti di persidangan.
Jaksa juga akan mendalami aset milik SF yang lain untuk memastikan apakah ada aset yang lain yang dibeli dari penyelewengan dana umat.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan baru menetapkan satu orang tersangka. Namun jaksa terus mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar ini.
"Kami masih mendalami apakah ada peran pihak lain apa tidak," ungkap Hendri.
Untuk diketahui dana Zakat, Infak dan Sedekah yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 berjumlah sekitar Rp 4,5 Miliar.
Dalam realisasinya diduga banyak penyimpangan, seperti penerima bantuan fiktif hingga pengelembungan harga barang bantuan. Kerugian akibat dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah itu mencapai Rp1,1 Miliar.