Mal Pelayanan Publik Kembali Beroperasi di Pasar Bambaru Palu

Mal Pelayanan Publik Kembali Beroperasi di Pasar Bambaru Palu

GUETILANG.COM, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kembali membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu pada Sabtu, 1 Maret 2025.

MPP ini berlokasi di lantai satu Pasar Bambaru, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah. Keberadaannya bertujuan untuk menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman, sekaligus mendukung peningkatan daya saing dan kemudahan berusaha di Kota Palu.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, menjelaskan bahwa MPP berperan dalam meningkatkan kualitas layanan, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan persyaratan dasar sebelum mengurus perizinan lingkungan dan bangunan.

"Selain itu, di MPP juga dapat diurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitas pembangunan," ujar Achmad Arwien.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Palu telah menempatkan staf khusus di MPP guna memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. "Di sini juga tersedia berbagai layanan dari instansi lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta beberapa layanan lainnya," jelasnya.

MPP sendiri merupakan pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan layanan dari berbagai instansi, baik pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta.

"Prinsip utama yang diterapkan di MPP meliputi keterpaduan, efektivitas, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, seluruh layanan yang tersedia di MPP telah dilengkapi dengan standar pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat. "Dengan adanya MPP, warga Kota Palu kini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan di area Kantor Wali Kota Palu, melainkan dapat mengurus keperluan mereka dengan lebih cepat dan mudah di MPP," tutupnya.