Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menyita Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menyita Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel

GUETILANG.COM, Kendari - Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Rp.59.275.226.828

2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000

3. USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000

Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah)

 

Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas. (REP)