Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penahanan tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penahanan tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo

GUETILANG.COM, Kendari - Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada perizinan PT. Alfa Midi.

Tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. (REP)