Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM).
2. MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
3. MF selaku Finance Manager PT Antam Tahun 2023.
4. P selaku General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, Tbk Tahun 2023.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)