Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s/d 2020.

2. HA selaku Pegawai PT Waskita.

3. P selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).

4. GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021 s/d 10 Maret 2022.

5. BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal.

6. YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019.

7. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.

8. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015 s/d 2016.

 

Adapun kedelapan orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)