Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
2. AKA selaku Staf Divisi Satelit & Akses Internet BAKTI.
3. AFF selaku Pejabat Pengadaan BAKTI.
4. MA selaku Staf Pelaksana Divisi Satelit pada Direktorat Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
5. IABL selaku PIC Airba BAKTI.
6. WM selaku Ketua Tim PMU BAKTI.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)