Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi  Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

1. J selaku Supervisor PT Multimas Nabati Asahan, Pulogadung.

2. JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.

3. RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa / PT Agro Makmur Raya / PT Mikie Oleo Nabati Industri.

4. Tersangka Korporasi PT Wilmar Bioenergi Indonesia (diwakili oleh pengurus korporasi).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)