Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama Periode 2010 s/d sekarang.

2. HW selaku Head Corporate Business Development Function PT Acset Indonesia.

3. TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s/d Februari 2018.

4. CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Mei 2017.

5. SBU selaku Project Manager PT Acset Indonusa periode 2016 s/d 2020.

6. PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

7. HTZ selaku Kepala Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) periode 2015 s/d 2019.

8. HPS selaku Kabid Teknik BPJT periode 2016.

9. K selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015 s/d Juli 2016.

10. SRS selaku Kabid Investasi Sekretariat BPJT periode 2014 s/d 2019.

11. FW selaku Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019 s/d 11 Juni 2023.

 

Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)