Kabar Baik Pekerja! UMK Kabupaten Malang 2026 Naik, Sentuh Rp3,8 Juta

UMK Kabupaten Malang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.802.862 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur setelah melalui pembahasan dewan pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Malang.

Kabar Baik Pekerja! UMK Kabupaten Malang 2026 Naik, Sentuh Rp3,8 Juta

Kabupaten Malang, Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang .

Menurut daftar resmi UMK Jawa Timur 2026, UMK Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862 per bulan , naik dari sebelumnya sekitar Rp3.553.530 pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan perekrutan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Dengan angka baru ini, Kabupaten Malang tetap berada di atas angka UMK Kota Malang, yaitu Rp3.736.101. Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur setelah menerima usulan dari bupati/walikota dan melalui rapat Dewan Upah Provinsi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rumus perhitungannya ditetapkan berdasarkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercantum dalam peraturan upah yang berlaku. Kebijakan kenaikan ini bertujuan untuk melindungi daya beli karyawan sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia bisnis, sehingga UMK menjadi instrumen yang mendukung tujuan kesejahteraan serta stabilitas ekonomi lokal.

Sampai saat ini, belum banyak laporan resmi yang memuat pernyataan langsung dari Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM terkait kenaikan UMK 2026. Namun, dalam konteks UMK Malang Raya, Pemerintah Kota Malang menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum yang ditetapkan membawa pesan komitmen untuk melindungi pekerja dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis. Meskipun ini adalah pernyataan dari Walikota Malang, semangat serupa diharapkan tercermin di Kabupaten Malang ketika kebijakan UMK baru diberlakukan.

Sebelumnya, pembahasan UMK di Kabupaten Malang tertunda karena pejabat pemerintah kecamatan masih menunggu juknis dari pemerintah pusat mengenai perhitungan UMK 2026. Namun, dengan penetapan angka resmi oleh Gubernur Jawa Timur, Dewan Upah dan pemangku kepentingan daerah kini memiliki acuan pasti untuk implementasi kebijakan upah minimum di Kabupaten Malang.