JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
GUETILANG.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Yoyo Suhandi bin Ukat dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Tersangka Asep Koswara bin Samsudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Aldi Subianto bin (Alm) Sunardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Dede Jenal Arifinn als Ajo bin Alis dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Fio Sonjaya bin Entang Rusmana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Andi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Wahyudi bin Suryadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Benli Okman Putra alias Ben bin Alm Maulana dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ramadiansyah dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Friadi alias Ekeng bin Tolo dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
11. Tersangka Moh. Wawan Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Tersangka Djoko Purnomo alias Djoko bin Suwito dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Yulia Fitri binti alm. Parulian dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 167 Ayat (2) KUHP tentang Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REP)