Gubernur Bengkulu Apresiasi Inpres Kendaraan Listrik

Gubernur Bengkulu Apresiasi Inpres Kendaraan Listrik

Guetilang.com

Bengkulu_Presiden Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022. Inpres itu berisikan perintah ke menteri hingga kepala daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, Gubernur Bengkulu menyambut baik Inpres tersebut, namun mengaku pembelian kendaraan dinas Kepala Daerah itu hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu priode.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, prinsipnya kita siap saja, namun pembelian kendaraan dinas kepala daerah itu tidak dilakukan setiap tahun, melainkan satu kali pada satu priode bahkan kita saja telah dua priode masih menggunakan kendaraan dinas yang lama.

"Kita apresiasi atas Inpres kepala daerah diwajibkan menggunakan kendraan dinas listrik, dan itu kan harganya mahal fan harus dianggarkan kembali, serta tidak bisa kendaraan dinas kepala dearah itu dibeli dalam satu tahun sekali," kata Rohidin, Rabu (15/9/2022).

Rohidin menjelaskan, Inpres ini bertujuan agar penggunaan BBM bisa berkurang dengan menggunakan kendaraan dinas listrik, ini bisa dilakukan pada priode kepala daerah mendatang agar bisa menganggarkan kembali pembelian kendaraan dinas listrik bukan menggunakan BBM.

"Prinsipnya kita siap saja, tapi pengadaan mobil dinas ini tidak setiap tahun dilakukan," jelas Rohidin.

Inpres tersebut memaparkan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

Selanjutnya di bagian pertama tertulis, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.