Bawa Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
Bengkulu_Beli narkoba jenis sabu-sabu, dua mahasiswa salah satu universitas di Bengkulu, JA (20) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma serta AG (20) Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Tais Kabupaten Seluma ditangkap Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes pol Sudarno mengatakan, kedua tersangka ditangkap didepan mapolsek Sindang Kelingi usai membeli sabu-sabu dari salah satu bandar Narkoba di wilayah Lembak.
” Kedua oknum mahasiswa ini ditangkap saat melintas dari arah kota Lubuklinggau menuju ke kota Curup didepan Mapolsek Sindang Kelingi.” kata Sudarno, Senin (7/11/2022).
Sudarno menjelaskan, dari kedua tangan mahasiswa ini ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya
” Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta," jelas Sudarno.
Sudarno mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. 
” Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000. maksimal Rp. 8.000.000.000 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu," tutup Sudarno.