Polsek Tambusai Utara Tangkap 3 Laki-Laki Terduga Kasus Narkotika
Guetilang.com, Rokan Hulu - Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu menangkap tiga orang laki-laki diduga terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Ketiganya tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Tambusai, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Tiga Tersangka berinisial SHS (44)
HH (23) dan WL (40) dengan peran sebagai Pengedar atau TP memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin (30/9/2024).
Lanjut Kapolsek, para terduga tersangka diciduk saat berada di belakang rumah warga bernama Anton, tepatnya di KM 11 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
“Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 32,05 Gram, dengan rincian 12 Gram Kristal Narkotika jenis Sabu Klip Paket Sedang, Empat Gram Sabu Plastik Klip paket Besar, Satu Kotak Kacamata, Satu Unit Timbangan
Sabu berwarna Abu-abu, Satu Unit Timbangan Elektronik berwarna Abu-abu, Satu Kantong Plastik merk Flexi Bag, Satu Kantong Plastik, Satu Kantong Plastik yang di dalamnya terdapat Dompet Batik warna Ungu dan Tiga lembar uang Seratus Ribu Rupiah,” rincinya.
Awalnya, Iptu Suheri menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi terjadi transaksi jual-beli narkotika di sebuah rumah di Mahato Km.11 Desa Mahato.
Mendengar hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Lalu, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan TKP yang diberitahukan informan.
Pada saat dilakukan pengecekan di TKP yakni di Belakang Sebuah Rumah Kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di Mahato KM 11, ditemukan Tiga Pria inisial SHS, HH dan WL.
“Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Paket sedang 4 Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu, setelah itu terhadap Barang Bukti dan para Pelaku diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Suheri.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Suheri Sitorus mengakhiri. Sumber: Detik24.com | Editor: ZKL