Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana,26 Tersangka Berhasil Diamankan
Guetilang.com, Cirebon - Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon, dengan mengamankan 26 orang tersangka,Rabu (14/05/2025).
Kasus-kasus tersebut meliputi pembunuhan, penipuan, penggelapan kendaraan bermotor, peredaran uang palsu, kejahatan terhadap anak, hingga pencurian dengan kekerasan dan curanmor. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, empat unit ponsel, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil curian, yang sebagian telah dikembalikan kepada pemilik sah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, di antaranya Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU Perlindungan Anak, serta Pasal 365 dan 363 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dan curanmor.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat," tegas Kombes Sumarni.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp di nomor 08112497497",jelas Sumarni.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.(DB)