Polsek Sukaraja Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Giat Non Fisik TMMD ke 124 Tahun 2025

Polsek Sukaraja Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Giat Non Fisik TMMD ke 124 Tahun 2025
Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Hendra Gunawan saat menggelar Penyuluhan Hukum kepada warga masyarakat dalam rangkaian kegiatan non fisik TMMD ke 124 tahun 2025 di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.(Foto: Hms Polsek Sukaraja 9
Polsek Sukaraja Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Giat Non Fisik TMMD ke 124 Tahun 2025
Polsek Sukaraja Gelar Penyuluhan Hukum Dalam Giat Non Fisik TMMD ke 124 Tahun 2025

Guetilang.com, Sukabumi - Dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 124 tahun 2025 Kodim 0607/Kota Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, menyelenggarakan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Cisarua Jl. Goalpara Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Kamis(15/05/2025)

Dijelaskan oleh Narasumber Kanit Reskrim Polsek Sukaraja AKP Hendra Gunawan bahwa, penyuluhan Kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses hukum kapada masyarakat di Desa Cisarua. Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, lanjutnya.

Potensi Kamtibmas tersebut adalah penyalahgunaan Narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Mengantisipasi potensi gangguan itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan.

“Setelah mengikuti penyuluhan ini, diharapkan warga akan mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan sadar mengapa hukum diperlukan,” tuturnya.(DB)