Polres Cimahi Berhasil Ringkus 28 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Cimahi Berhasil Ringkus 28 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Cimahi AKBP Dr.Tri Suhartanto, SH.,MH.,M.Sl, saat memberikan keterangan pers pada pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Cimahi.(Foto: Hms Polda Jabar)
Polres Cimahi Berhasil Ringkus 28 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Guetilang.com, Kota Cimahi - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar,  berhasil  meringkus para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Cimahi, Jawa barat.

Kapolres Cimahi AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menggelar Konferensi Pers keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan Kasus Narkoba selama Ops Antik Lodaya 2024 di Mapolres Cimahi, Rabu, (24/07/2024) kemarin.

Selama Operasi Antik Lodaya 2024, dari para pelaku,  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- Shabu : 357,11 Gram

- Ganja : 8353,22 Gram

- Tembakau Sintetis : 232,22 Gram

- Ekstasi : 4 Butir

- Obat Keras Tertentu : 2.281 Butir

Kapolres Cimahi AKBP Dr.Tri Suhartanto, SH., MH.,M.Sl, menjelaskan bahwa, Selama Ops Antik Lodaya 2024 Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 25 Kasus dan 28 Tersangka.

"Ini merupakan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap pelaku Penyalahgunaan narkoba, kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, Kepolisian Resor Cimahi tidak akan memberi celah sedikitpun bagi para pelakunya," pungkas AKBP Tri Suhartanto. (DB)