PJ Wali Kota Sukabumi Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan

PJ Wali Kota Sukabumi Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan

Guetilang.com SUKABUMI ----

Pemerintah Kota Sukabumi melalui UPTD  Pengelolaan  Pendapatan Daerah menggelar launching pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, Selasa, (20 /02/ 2024).

Launching ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Aula UPT BPKPD. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Dida Sembada, Asisten Daerah III, M. Hasan Asari, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji dalam arahan dan sambutannya mengatakan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi di Kota Sukabumi.

"Ke depan, mudah-mudahan dapat memanfaatkan digitalisasi atau secara elektronik. Semakin besar konsentrasi PAD dari pajak. Intensifikasi pajak harus ditingkatkan," ucap Kusmana Hartadji.

Kusmana mengapresiasi pencapaian pendapatan pajak bumi bangunan tahun 2023 yang kenaikan secara persentase dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami berharap BPKPD melakukan pemantauan dalam distribusi SPPT PBB-P2 ini agar wajib pajak segera melakukan pembayaran dan tidak mengganggu tenggat waktu pembayaran," imbuhnya.



Pj Wali Kota Sukabumi juga meminta para camat dan lurah untuk membantu dan melakukan sosialisasi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

"Tingkatkan inovasi dalam pelayanan. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat. Berikan pelayanan yang terbaik," pesannya. 

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, Andri Suryandi dalam laporannya menyampaikan bahwa launching cetak massal SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.



"SPPT PBB-P2 ini merupakan media yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pendapatan bagi Kota Sukabumi. Pendapatan pajak terus dipacu untuk memenuhi tax-ratio, sehingga perlu dilakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan," ujar Andri.

Andri menjelaskan, pencetakan massal ini diharapkan dapat selesai tanpa gangguan, dan hasilnya segera ditunggu oleh masyarakat. Ini merupakan kegiatan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak.

"Sejak tahun 2023, kami telah memiliki sistem cetak elektronik, namun karena kondisi tertentu, masyarakat belum menggunakan aplikasi ini, akhirnya wajib pajak masih meminta cetak SPPT. SPPT Elektronik sebetulnya sudah dapat dicetak sendiri oleh wajib pajak," katanya.

Andri menambahkan bahwa tahun 2024 ini dicetak SPPT sebanyak 106.361 SPPT dengan estimasi pendapatan sebesar Rp. 18,55 miliar. Ada peningkatan dari sisi objek pajak dan pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Harapannya, ini dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan pendapatan pemerintah kota Sukabumi," pungkasnya.