PJ Wali Kota Sukabumi Buka FGD 1 Penyepakatan Delineasi Wilayah RDTR Kota Sukabumi

PJ Wali Kota Sukabumi Buka FGD 1 Penyepakatan Delineasi Wilayah RDTR Kota Sukabumi
PJ Walikota Sukabumi saat buka acara FGD

Guetilang.com, Sukabumi- Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan 1 Delineasi Wilayah Perencanaan Rencana Tata Ruang (RDTR) yang diadakan oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi, Rabu (10/07/2024).

Acara ini berlangsung di Hotel Balcony dan dihadiri  oleh 30  peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, dan Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto. 

Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji menekankan pentingnya penataan ruang di Kota Sukabumi yang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2022-2042. 

Ia menjelaskan bahwa untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, RTRW Kota Sukabumi perlu dijabarkan lebih rinci dalam RDTR.

"Penataan ruang di Kota Sukabumi harus operasional dan mampu mengendalikan pemanfaatan ruang, selain itu, Kota Sukabumi memiliki potensi sebagai wilayah perdagangan dan pusat penyedia layanan di bidang jasa, terutama dengan adanya akses melalui tol Bocimi yang dapat menarik lebih banyak investor," jelas Kusmana Hartadji.

Sekanjutnya, Pj Wali Kota Sukabumi  menyinggung tentang upaya pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini mengedepankan penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan secara terpusat melalui sistem elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Penyusunan RDTR merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang turut mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, untuk itu, perlu segera dilakukan percepatan penyusunan RDTR agar iklim investasi di Indonesia lebih kompetitif," tambahnya.

Kusmana Hartadji menjelaskan bahwa proses penyusunan RDTR meliputi beberapa tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR, proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang selaras dan serasi dengan peran dan fungsi Kota Sukabumi.

"Diharapkan dari kegiatan FGD ini dapat menyamakan persepsi mengenai penyusunan RDTR Kota Sukabumi," lanjutnya.

Dengan adanya FGD ini, Kusmana Hartadji berharap penyusunan RDTR Kota Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perencanaan tata ruang yang efektif serta mendukung perkembangan ekonomi dan investasi di Kota Sukabumi.