Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi dan Penerapan Hukum Lingkungan Hidup Pada Pelaku Usaha

Pemkot Sukabumi Gelar Sosialisasi dan Penerapan Hukum Lingkungan Hidup Pada Pelaku Usaha
PJ Walikota Sukabumi membuka acara Seminar penerapan hukum lingkungan hidup yang digelar oleh Dinas lingkungan hidup

Guetilang.com, Kota Sukabumi- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar penerapan penegakan hukum lingkungan hidup pada pelaku usaha dan atau kegiatan di kota sukabumi di Hotel Horizon, Kamis (25/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, hadir dalam momen itu narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, para kepala SKPD, para Lurah, pelaku usaha dan/atau kegiatan di kota sukabumi dan pemangku kepentingan lainnya. 

Dalam kesempatannya, Kusmana menyampaikan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan,  pengelolaan lingkungan hidup.  Tujuannya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. memaksa pelaku menanggulangi dan memulihkan. 

" Ya, ini sebagai efek jera bagi pelaku dan pihak lain, melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus mendorong peningkatan ketaatan hukum, dan meminimalisasi kerugian dan timbulnya korban," terang Kusmana. 

Kusmana menuturkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

" Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh PPLH (pengawas lingkungan hidup) yang ada dan di tetapkan    di    setiap kota," Kata Kusmana. 

Dijelaskan Kusmana, pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut menteri/gubernur/bupati/walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

PPLH diberi tupoksi dalam upaya perlindngan dan pengelolaan lingkungan hidup. upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini tentu saja untuk menghindari pengaduan-pengaduan yang dapat dilaporkan oleh siapa saja yeng merasa dirugikan. pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, baik langsung datang secara lisan atau tulisan, memalui media, sosial media atau bahkan melalui aplikasi yang telah di miliki oleh pemerintah kota sukabumi.

Jumlah pengaduan lingkungan hidup yang masuk ke dlh kota sukabumi baik melalui aplikasi, sosial media, telepon, whatsapp ataupun yang datang langsung ke dlh kota sukabumi tercatat sebagai berikut tahun 2022 ada 19 pengaduan, 8 terbukti melakukan pencemaran/kerusakan. Di tahun 2023 tercatat 20 pengaduan, diantaranya 14 terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan. Sementara itu tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 ada 8 pengaduan dan   8 terbukti melakukan pencemaran/kerusakan. 

" Seluruh usaha dan/atau kegiatan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis di dalamnya juga berisi rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan," paparnya. 

Ditambahkan Kusmana adanya bukti-bukti pelanggaran itu perlu dilakukan penerapan penegakan hukum lingkungan hidup pada pelaku usaha dan/atau  di kota sukabumi. Sehingga penegakan hukum lingkungan hidup di kota sukabumi dapat di implementasikan, diterapkan dan di tegakan.