Pemulangan PMI Bermasalah melalui Entikong Meningkat 71 Persen, Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbatasan
Guetilang.com – Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, mengalami peningkatan signifikan sepanjang awal 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masih terdapat pekerja Indonesia yang berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural dan kemudian menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat Ahmad Fadlin menyebutkan bahwa pemulangan PMI bermasalah melalui PLBN Entikong pada periode Januari hingga Mei 2026 meningkat 71,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pemerintah menilai peningkatan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam memperkuat pencegahan keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi.
Kalimantan Barat memiliki posisi strategis dalam persoalan pekerja migran karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Wilayah perbatasan sepanjang kurang lebih 966 kilometer menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat antara kedua negara sekaligus menghadirkan tantangan dalam pengawasan penempatan pekerja migran.
Salah satu bentuk penanganan terlihat pada 7 Mei 2026, ketika BP3MI Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi pemulangan 287 PMI bermasalah melalui PLBN Entikong.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 282 orang merupakan PMI yang dideportasi oleh Imigresen Malaysia dari Depot Semuja, sedangkan lima lainnya merupakan PMI yang direpatriasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching. Penanganan kedatangan dilakukan melalui koordinasi antara P4MI Sanggau, Polsek Entikong, serta unsur Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS).
Kasus serupa juga terjadi pada 28 April 2026. BP3MI Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan 218 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong. Mereka berasal dari beberapa depot imigrasi Malaysia dan dipulangkan melalui koordinasi dengan KJRI Kuching.
Rangkaian pemulangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PMI bukan hanya menyangkut keberangkatan, tetapi juga bagaimana negara memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi masalah di negara penempatan.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar memastikan proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Calon PMI perlu memeriksa informasi lowongan, pemberi kerja, dokumen, kontrak kerja, hingga negara penempatan sebelum berangkat.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan nonprosedural. Pada Maret 2026, BP3MI Kalimantan Barat bersama Polres Sanggau menggagalkan keberangkatan empat calon PMI nonprosedural. Mereka diduga akan ditempatkan untuk bekerja di Sarawak, Malaysia.
Keempat calon pekerja tersebut berasal dari luar Kalimantan Barat, yakni tiga orang dari Jawa Tengah dan satu orang dari Jawa Barat. Setelah penyelidikan dilakukan dan alat bukti terpenuhi, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan terhadap tersangka. Para calon PMI kemudian mendapatkan layanan BP3MI, termasuk edukasi mengenai migrasi aman dan proses kepulangan.
Pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi penting karena pekerja yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi dapat menghadapi risiko lebih besar ketika berada di luar negeri. Persoalan seperti tidak memiliki dokumen yang sesuai, bekerja tanpa izin, tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, hingga menjadi korban eksploitasi dapat terjadi apabila proses penempatan tidak dilakukan secara benar.
Pemerintah juga terus memperkuat layanan bagi PMI yang sudah mengalami masalah. Pada Mei 2026, BP3MI Kalimantan Barat menjalin kerja sama dengan RSUD dr. Soedarso untuk memperkuat layanan kesehatan bagi PMI, termasuk pekerja yang dipulangkan dalam kondisi sakit atau membutuhkan penanganan medis. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut jumlah deportasi PMI di Kalimantan Barat sepanjang 2025 mencapai lebih dari 5.300 orang.
Selain persoalan administrasi dan keimigrasian, PMI juga dapat menghadapi risiko kecelakaan kerja. Pada Juli 2026, BP3MI Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang PMI asal Kabupaten Sanggau yang mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik ketika bekerja di Serian, Sarawak, Malaysia. Pekerja tersebut kemudian mendapatkan pendampingan saat tiba di PLBN Entikong.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pelindungan PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika kembali ke Indonesia. Pemerintah tidak hanya dituntut menangani pekerja yang sudah bermasalah, tetapi juga memperkuat edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas.
Bagi masyarakat Kalimantan Barat, keberadaan jalur perbatasan dengan Malaysia menjadi peluang sekaligus tantangan. Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi masyarakat Indonesia, tetapi kedekatan geografis tidak boleh membuat calon pekerja mengabaikan prosedur resmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah dan memastikan seluruh proses penempatan tercatat. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap perekrut atau pihak yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa dokumen yang lengkap.
Dengan penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, peningkatan edukasi migrasi aman, penindakan terhadap perekrutan ilegal, serta pelayanan bagi PMI bermasalah, pemerintah berharap jumlah pekerja yang berangkat secara nonprosedural dapat ditekan.
Peningkatan pemulangan PMI bermasalah melalui Entikong menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri membutuhkan persiapan dan prosedur yang benar. Perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak tahap pencarian pekerjaan agar peluang memperoleh penghasilan di luar negeri tidak berubah menjadi persoalan hukum maupun kemanusiaan.
Rahma Brahmana