Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan.
  2. S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk).
  3. HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga.
  4. BP selaku Konsultan Quantity Surveyor.
  5. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.
  6. THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)