Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

1. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.

2. D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

3. Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).

4. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).  

Adapun keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)