Intelektual Salatiga Peduli Bangsa Beri Seruan Jelang Pemilu 2024

Intelektual Salatiga Peduli Bangsa Beri Seruan Jelang Pemilu 2024

GUETILANG.COM, Salatiga - Beberapa waktu belakangan ini muncul berbagai pernyataan sikap dari sejumlah kalangan khususnya akademisi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Pada Rabu (7/2/2024), Intelektual Salatiga Peduli Bangsa, yang terdiri dari para dosen, mahasiswa, peneliti, dan pemerhati bangsa, menyampaikan Seruan kepada seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Cafe Ole, Salatiga.

Adapun tokoh yang tergabung dalam Intelektual Salatiga Peduli Bangsa yakni Prof. Umbu Rauta (Dosen), Prof. Yusak B. Setiawan (Dosen), Prof. Joseph Ernest Mambu (Dosen), Prof. Agus Sugiarto (Dosen), Izak Y. M. Lattu, Ph.D.(Dosen), Dr. Sri Aryanti Kristianingsih (Dosen), Agastya Rama Listya, Ph.D. (Dosen), Sampoerno, M.Si. (Dosen), Rully Adi Nugroho, Ph.D. (Dosen), Yesaya Sandang, Ph.D.  (Dosen), Dr. J. Mardimin (Dosen), Dr. Wilson Therik (Dosen), Imanuel Teguh Harisantoso, M.Si. (Dosen), Tyas Tri Arsoyo, MH (Dosen), Mardian Putra Frans, MH (Dosen), Freidelino de Sousa, MH (Dosen), Marthinus Ngabalin, M.Si (Mahasiswa S3), Yan Malino, M.Pd.  (Mahasiswa S3), Yoga Fanggidae, S.Hub. Int. (Alumni), Dr. Royke Siahanenia (Dosen), Suprayitno, M.Si. (Mahasiswa S3), Yulius Yusak Ranimpi, P.hD (Dosen), Tri Aprivander Waruwu (Mahasiswa S1), dan Dr. Suwarto (Dosen).

Seruan ini disampaikan dengan memperhatikan kondisi sosial politik bangsa dan negara Indonesia berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. “Seruan ini dilandasi tanggung jawab moral Intelektual untuk menjadi radar dalam menyikapi persoalan sosial politik bangsa yang berpotensi mereduksi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Prof. Umbu Rauta.

Berikut poin Seruan Intelektual Salatiga Peduli Bangsa:

1. Penyelenggara Negara (baik di pusat dan daerah) seharusnya melindungi segenap bangsa Indonesia, melayani warga negara secara menyeluruh, mengutamakan keadaban dalam berpolitik, serta menghindari pelayanan yang diskriminatif.

2. Aparatur Sipil Negara, Polri, dan TNI harus menghindarkan diri dari upaya menggiring dan mengintimidasi warga negara untuk kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi mereduksi peran sebagai pelayan masyarakat.

3. Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota Legisaltif, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Elit Politik harus mengutamakan kesantunan dan moralitas dalam berpolitik, demi kohesivitas dan keutuhan bangsa dan negara.

4. Penyelenggara Pemilu (utamanya KPU dan Bawaslu pada setiap jenjang) harus mengedepankan pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu jujur dan adil, imparsial, independen (mandiri), serta melakukan penegakan hukum pemilu yang konsisten.

5. Warga Negara (utamanya para Pemilih) harus menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggungjawab, tidak terjebak pada kepentingan politik identitas, serta berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. (REP, SH)