Eks Kades Hanau Berak Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran Lampung Jadi Pelaku Korupsi

Eks Kades Hanau Berak Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran Lampung Jadi Pelaku Korupsi
Press Release Polres Pesawaran Tindak Pidana Korupsi Oleh Eks Kades Hanau Berak

Eks Kepala Desa MGA (50) di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi pelaku tindak pidana korupsi anggaran dana desa hingga Rp 236 juta pada 2021.

Terungkapnya kasus tersebut berawal audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan ditemukan adanya tindak pidana korupsi pada APBDes 2021. Polres Pesawaran kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, lalu menetapkan MGA sebagai pelaku.

"Pelaku MGA menjabat kepala desa periode 2021," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI (Han) Selasa (29/11/2022).

Pelaku menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai peruntukannya. Anggaran dipakai dalam bentuk pembelanjaan barang dan jasa dengan laporan yang dia buat dan palsukan sendiri.

"Pada perkara ini diduga terhadap penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Hanau Berak yang tidak sesuai peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 236 juta. Kami tetapkan MGA sebagai pelaku," ungkapnya.

Pratomo menjelaskan modus yang dilakukan, pada saat melakukan pembelanjaan, ia tidak melibatkan pelaksana kegiatan lain yang tergabung dalam pembantu pelaksana tugas kepala desa sehingga adanya anggaran yang tidak sesuai dan secara pribadi membuat laporan pembelanjaannya sendiri.

"Pelaku menggunakan anggaran dana desa dipergunakan untuk operasional desa dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Diketahui bahwa pelaku telah menjadi DPO selama hampir 2 bulan sejak ditemukannya penyelewengan anggaran oleh Inspektorat Kab. Pesawaran.

"Pelaku DPO hampir 2 bulan, dia tinggal berpindah-pindah di seluruh daerah di lampung sampai akhirnya tertangkap di kontrakan yang terletak di jakarta pada 21 November lalu," jelas Kapolres.

Adapun alasan lain pelaku melakukan tindakan korupsi adalah untuk menghidupi keluarga

"Terungkap pelaku ini ada 2 istri yang harus di biayai, satu di lampung dan satu lagi di jakarta," pungkas Kapolres.

Pratomo mengatakan pelaku dijerat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3.

"Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tegas Kapolres. (Zamzami)