Buron Lima Bulan, Coka Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa

Buron Lima Bulan, Coka Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa

Bitung, Guetilang.com - Buron selama lima bulan gara-gara membobol rumah dan melakuan pencurian. I U Alias Coka (29) tahun, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa pada Sabtu 18 November 2023 sekira Pukul 19.00 Wita.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiayabudi. Kata Iwan, Coka ditangkap di rumahnya di Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/71/VI/2023/SPKT/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA/POLDA SULAWESI UTARA.

"Coka melakukan aksinya bersama kedua rekannya bernama Wahyu dan Azwar dengan membobol dan melakuan pencurian disebuah rumah milik Abdullah Maya (52) tahun, pada Jumat 02 Juni 2023 sekitar Pukul 04:00 Wita," ujar Iwan, Minggu (19/11/2023).

Saat melakukan aksi pembobolan dan pencurian tersebut, lanjut Iwan menjelaskan, ketiga pemuda ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dan empat unit Handphone (Hp).

"Dua hari usai kejadian itu, pelaku Wahyu diamankan Tim Resmob Polsek Maesa saat berada di rumah temannya di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV, Kecamatan Maesa pada Minggu 04 Juni 2023 sekitar Pukul 00.00 Wita. Sedangkan pelaku Azwar dua hari kemudian tepatnya Selasa 06 Juni 2023 sekitar Pukul 03.00 Wita berhasil ditangkap di salah satu kost-kost Wilayah Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga," jelas Iwan.

Iwan juga menyampaikan, barang bukti yang disita dari pelaku Wahyu tersisa uang tunai Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan dari pelaku Azwar uang tunai yang disita tersisa Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan satu Kalung Emas yang dibelinya, serta empat unit Hp juga satu Obeng yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. "Pelaku Wahyu dan Azwar telah dikirim ke Rutan Bitung untuk menjalani hukuman," imbuhnya.

Sementara pelaku Coka, ungkap Iwan, adalah Residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung. "Pelaku Coka ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan saat ini lagi ditahan di Polsek Maesa untuk diproses lebih lanjut," tutup Iwan. (Zulkifli Liputo).