Bengkulu_Besok atau tepatnya pada 00.00 WIB nanti malam, tarif tol Bengkulu - Tabah Penanjung diberlakukan, pihak pengelolah tol khusus angkutan ternak dengan bak terbuka dilarang melintas karena bisa membahayakan pengendara lain dan bisa membuat lintasan tol kotor bila kotoran ternak jatuh ke lintasan.
Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) Medya Gustian mengatakan, sejak tol kembali dibuka pada 23 Desember lalu hingga tanggal 8 Januari 2023 tercatat 45 ribu kendaraan sudah melintas.
"Saat Tol kembali dibuka tercatat 45 ribu kendaraan menggunakan tol namun saat itu masih belum dikenakan tarif tol, nanti malam pada pukul 00.00 WIB tarif tol akan mulai diberlakukan," kata Medya saat diwawancarai, Rabu (11/01/2023).
Medya menjelaskan, karena penggunaan tol ini baru pertama kali dj Bengkulu, kami mengingatkan agar setiap pengendara memiliki kartu e-tol agar bisa menggunakan tol, sedangkan untuk kendaraan bak terbuka seperti halnya batu bara harus mematuhi syarat angkutan yakni tidak boleh melebihi batas bak dan harus tertutup agar tidak membahayakan kendaraan lain.
"Angkutan Batu bara diperbolehkan melintas tapi muatannya tidak boleh melebihi batas bak truk, sedangkan untuk kendaraan angkutan ternak dengan bak terbuka dilarang melintas karena membahayakan bila ternak membuang kotoran," jelas Medya.
Medya meminta agar kendaraan yang melalui jalur tol tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, karena dapat membahayakan kendaraan lain yang berakibat pada kecelakaan.
"Kita bekerjasama dengan Polda Bengkulu dalam pengamanan ada 8 personil polisi yang bertugas setiap hari melakukan patroli rutin pada lintasan tol," tutup Medya.
Diketahui, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), selaku pengelola secara resmi menginformasikan jika jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, akan memberlakukan tarif, pada Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.