Bahas Kepastian Pemilu Dan Kampanye Di Tempat Pendidikan Serta Tempat Ibadah, Komite I DPD RI Adakan Raker Dengan Ketua KPU Dan BAWASLU
GUETILANG.COM, Jakarta - Serangkaian tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejauh ini, namun masih ada isu-isu tentang adanya upaya-upaya untuk melakukan penundaan Pemilu oleh pihak-pihak tertentu. Di samping itu, pada tanggal 15 Agustus yang lalu MK telah mengetok Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945. Dalam putusan tersebut terdapat substansi yang sangat menarik perhatian publik yaitu diizinkannya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum di lingkungan tempat pendidikan fasilitas pemerintah yang sebelumnya dilarang. Pelaksanaan kampanye di tempat-tempat tersebut di satu sisi dapat bermanfaat untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga berisiko memunculkan masalah. Apalagi ketentuan teknis yang menjabarkan Putusan MK tersebut sampai saat ini masih dalam proses revisi.
Karena itu, untuk membahas isu tersebut, Komite I DPD RI, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI melakukan Rapat Kerja yang bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta (29/08).
Dalam Rapat Kerja ini, Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa berdasarkan Konstitusi dan undang-undang, Pemilu diadakan secara reguler setiap 5 tahun sekali. Teknis jadwal tahapan Pemilu diatur lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan durasi tahapan waktu yang ditentukan UU, dapat dinyatakan bahwa pemilu _on progress dan on the track_ sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, tahapan Pemilu tetap berjalan terus dan tidak ada niatan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu.
Terkait dengan tahapan kampanye, lanjut Asyari, khususnya kampanye di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah “seolah-olah” terdapat pertentangan ketentuan. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun di penjelasannya terdapat pengecualian yang membolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. Pasal inilah yang kemudian di uji materiil di MK, walaupun sebenarnya tidak ada pertentangan antara ketentuan Pasal dan penjelasannya. Pada dasarnya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah adalah dilarang tetapi terdapat pengecualian. MK kemudian merumuskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang kecuali mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye. Tetapi untuk kampanye di tempat ibadah adalah dilarang tanpa pengecualian.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengkhawatirkan tahapan yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada. Setelah Pemilu pada Februari 2024, proses akan segera dilanjutkan dengan tahapan Pilkada. Hal ini memerlukan perencanaan dan kesiapan yang matang dari KPU. Selain itu, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, juga perlu adanya penguatan Task force pengawasan Pemilu di media sosial.
Selanjutnya, terkait dengan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut Ahmad Bagja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menyangkut metode kampanye yang tepat di tempat pendidikan, apakah dimungkinkan pertemuan besar, atau dibatasi hanya model debat dan pertemuan terbatas. Kedua, dilihat dari tingkatan pendidikannya, apakah kampanye hanya diperbolehkan di level Perguruan Tinggi saja atau termasuk juga SMA. Akan tetapi, kampanye di lembaga pendidikan SMA memerlukan kajian lebih lanjut karena di tingkatan pendidikan ini tidak semua siswa sudah memiliki hak untuk memilih. Selain itu, sebagai dampak dari covid-19, terdapat banyak ketertinggalan kegiatan belajar mengajar di SMA yang harus dikejar sekarang ini. Ketiga, menyangkut kriteria atribut kampanye, seperti apa spesifikasinya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Ahmad Bagja harus diatur secara detil dalam revisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan Rapat Kerja ini juga disepakati untuk menjadikan prioritas berbagai potensi masalah diantaranya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah seperti adanya polarisasi, tarik menarik kepentingan politik dan gejolak lainnya, kesamaan persepsi atau sinkronisasi pemahaman antara pengawas Pemilu di tingkat pusat dengan pengawas di bawahnya seperti Panwascam dalam implementasi aturan kampanye, pengaturan secara spesifik terkait dengan kriteria dan pembatasan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, kampanye di tempat pendidikan harus lebih diarahkan kepada pendidikan politik dan unjuk kualitas ide/gagasan dari calon.
Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14:30 WIB ini berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : *Pertama* , Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. *Kedua* , Komite I DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai konsekuensi dari terbitnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk memudahkan para peserta Pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye Pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. *Ketiga* , Komite I DPD RI memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. *Keempat* , Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum terkait teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. *Kelima* , Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawal sepenuhnya Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak. *Keenam* , Komite I DPD RI bekerjasama dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan sinergisitas dalam sosialisasi mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024. (REP)