Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL

Tim Tabur Kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan  HENGKY GOSAL

GUETILANG.COM, Makassar - Sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama ​: Hengky Gosal

Tempat lahir ​: Makassar

Umur/tanggal lahir ​: 45 tahun / 2 Juni 1978

Jenis kelamin ​: Laki - laki

Kewarganegaraan ​: Indonesia

Tempat Tinggal ​: Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar

Agama​: Kristen

Pekerjaan ​: Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.

Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (REP)