Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL
GUETILANG.COM, Makassar - Sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar.
Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Hengky Gosal
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar
Agama: Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.
Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (REP)