Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Guetilang.com, Kota Sukabumi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TS (45 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. TS diamankan Polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu, 12 Januari 2025 sore .
Selain mengamankan TS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi bejat ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah. Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, (13/01/2025).
"Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Rita.(DB)