Sat Narkoba Polres Garut, Tangkap Pengedar Obat Terbatas

Sat Narkoba Polres Garut, Tangkap Pengedar Obat Terbatas
Pelaku pengedar obat keras terbatas berikut barang bukti yang berhasil diciduk oleh tim Sat Narkoba Polres Garut.(Foto: Hms Polda Jabar)
Sat Narkoba Polres Garut, Tangkap Pengedar Obat Terbatas

Guetilang.com, Garut - Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan. Rabu (31/08/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan 1 orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial “AY” (33) warga Kec. Limbangan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 Butir / Pil Obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, 248 Butir / Pil Obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.

Selain itu di sita 1 buah Handphone merk REDMI Type A3 Warna Hitam dan 1 lembar percakapan Aplikasi Whatsapp.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat - obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis Tramadol dan Double Y diperoleh dengan cara online.

Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.

" Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut," ungkap Juntar.

"Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas AKP Juntar.(DB)

Sumber: Hms Polda Jabar