Resmi Tanggal 12 Mendatang Tarif Tol Diberlakukan
BENGKULU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), selaku pengelola secara resmi menginformasikan jika jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, akan memberlakukan tarif, pada Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan terhitung sejak Jumat 23 Desember 2022, kepada pengguna jalan tol.
“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Koentjoro, dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Pada Kamis 5 Januari 2023, kata Koentjoro, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
''Jalan tol ini merupakan investasi, sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” jelas Koentjoro.
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan
menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
''Kami terus mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,'' imbau Koentjoro.
''Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol,'' pungkas Koentjoro.