Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023 Guna Tingkatkan Kepatuhan dan Ketertiban Dalam Berlalu Lintas

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023 Guna Tingkatkan Kepatuhan dan Ketertiban Dalam Berlalu Lintas

Polres Lampung Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Krakatau 2023 di lapangan apel Polres Lampung Selatan pukul 08.00 WIB, Senin, 10 Juli 2023.

Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023  ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan terhadap penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

"Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan" ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.

Dalam operasi patuh Krakatau ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),  Kodim 0421 dan Subdenpom. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.

Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.