Perhutani, Kejari dan PDAM Magetan Menjalin Sinergitas dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan.
Magetan - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds , Kejaksaan Negeri dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirto Magetan menjalin sinergitas dalam pemanfaatan air dari kawasan hutan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Kejari Magetan, Kamis (16/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Lawu Ds Loesy Triana beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary beserta jajarannya dan Direktur PDAM Lawu Tirta Magetan Mochamad Choirul Anam bersama jajarannya
Terdapat 4 (empat) titik lokasi mata air yang dikerjasamakan dan disepakati dalam PKS tersebut untuk tahun 2021 dan 2022, diantaranya mata air Cemorotelo di petak 73/2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sarangan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Selatan, mata air Trojiwo di petak 79 RPH Ngancar, mata air Gondang Gede di petak 78 RPH Sarangan dan mata air Tirto Gumarang di petak 79 RPH Sarangan.
Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyampaikan terimakasih atas fasilitas yang disediakan Kejari Magetan yang sudah menerima kunjungannya beserta rombongan guna membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PDAM Lawu Tirta Magetan.
"Pada prinsipnya kerja sama penggunaan air sudah berjalan dengan PDAM, namun karena PKS perlu diperpanjang lagi dan ada beberapa aturan baru, maka sangatlah perlu untuk dilakukan koordinasi dan pembahasan aturan tersebut sehingga pemanfaatannya sesuai dengan perundangan yang baru,”ujarnya
Bentuk sinergi dan kolaborasi antara Perhutani dan PDAM Magetan untuk meningkatkan fungsi dan manfaat hutan dalam bentuk pemanfaatan sumber mata air di kawasan hutan guna memberikan legalitas kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bekerja sama.
“Pelaksanaan kerja sama ini diharapkan dapat membantu program PDAM dalam hal pengadaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Magetan, tentunya kerja sama ini harus saling menguntungkan semua pihak. Semoga PDAM ikut menjaga dan melestarikan sumber mata air tersebut,” tutup Loesy
Kejari Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary menyampaikan Bahwa fungsi dari Kejari adalah memfasilitasi antara Perhutani dan PDAM sama sama sebagai instansi yang sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan kejaksaan, sehingga pada proses kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran hukum.
Direktur PDAM Lawu Tirta, Moch Choirul Anam menyampaikan dengan adanya regulasi baru dan akan dilaksanakan perpanjangan PKS yang sudah berjalan, antara perhutani dengan PDAM.
"Maka perlu kiranya untuk diadakan kajian bersama terkait dengan PKS, sehingga aman dari permasalahan hukum. Pihaknya memberikan apresiasi penuh dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Perhutani KPH Lawu Ds, “Kami siap menjaga kelestarian hutan dan sekitarnya,” tegas Choirul. @red.