Panwaslu Pantau Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Jabar

Panwaslu Pantau Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Jabar
Panwaslu kecamatan Sukaraja bersama anggota DPRD Provinsi Jabar

Guetilang.com SUKABUMI - Kab Sukabumi , Panwaslu Kecamatan Sukaraja – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja  mengawasi kegiatan masa reses H. Hendar Darsono,S.H,M.H  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawabarat yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, dilaksanakan di Ponpes Al Ikhlas Kampung Cibeureum pasir Joglo Desa Sukamekar Kec Sukaraja Kab Sukabumi Jawabarat, Rabu

(17/ 01 /2024).

Berkenaan dengan masa reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawabarat yang bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Sukabumi  melalui jajaran pengawas pemilu Kecamatan Sukaraja  menyampaikan Imbauan kepada Kepala Desa dan Stake Holder sesuai tingkatannya kegiatan reses .

Reses tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Sukaraja  beserta jajaran, Babinkamtibmas Desa Sukamekar  Aiptu Indra WN,S.Sos,S.AB,S.H, M.H , Kepala Desa Sukamekar  ANDI RAHMADIAN,S.AP serta tokoh masyarakat Desa Sukamekar dan perwakilan warga desa Sukamekar dari masing -masing kedusunan.

Reses merupakan salah satu agenda anggota DPRD untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dimana anggota DPRD melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituennya melalui kunjungan kerja secara berkala. 

Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.

“Bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan reses turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya, silahkan, tapi tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur pelanggaran pemilu pada saat melaksanakan kegiatan resesnya terutama kegiatan yang mengandung unsur kampanye partai politik maupun kampanye untuk diri sendiri atau orang lain yang akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR/DPD/DPRD pada pemilu 2024,” jelas  Ketua Panwaslu Kecamatan Sukaraja Neneng Nurhasanah,S.pd.M.M kepada wartawan.



“Diharapkan kepada seluruh anggota dewan yang masih aktif dan mendaftarkan diri kembali pada pemilu serentak 2024 mendatang untuk menjalankan apa yang di amanatkan Undang-Undang, sehingga proses Demokrasi yang ada Kabupaten Sukabumi ini berjalan dengan aman dan lancar,” tegasnya.