Mitigasi Pelanggaran Disiplin Terhadap Anggota Polri Polres Pesawaran Polda Lampung
Polres Pesawaran-Polda Lampung
Guna mencegah terjadinya pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, Bidpropam Polda Lampung melaksanakan Mitigasi Penegakkan, Penertiban dan Pelanggaran Disiplin kepada anggota Polri dan ASN Polri di Polres Pesawaran, Rabu (03/08/22).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Syarhan, yang diwakili Kasubbid Provost Propam Kompol Yohanis, didampingi Kaur Gakkum Subbid Provost AKP Syahdan, Ps. Kanit Riksa 2 Subbid Provost Iptu A. Nusa Putra dan Tim Rombongan Bid Propam Polda Lampung, sekaligus sebagai Narasumber dihadiri Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza serta para Pejabat Utama (PJU), Para Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Pesawaran.
Dalam kata sambutanya, Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza mengucapkan terimakasih atas kehadiran Team Bid Propam Polda Lampung di Polres Pesawaran.
“Selain melaksanakan Gaktiblin juga melaksanakan Mitigasi, semoga tidak ada temuan, dan kegiatan ini berjalan dengan aman lancar, kiranya kunjungan Bid Propam Polda Lampung nantinya dapat memberikan wejangan dan contoh kepada kami di Polres Pesawaran,” ucap Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan untuk kegiatan mendisiplinkan diri memang sudah rutin, pimpinan pada saat apel sudah menekankan untuk menjauhi pelanggaran.
“Untuk anggota, nanti ada pengarahan dari Team Bid Propam Polda Lampung, agar dapat diimplementasikan dilapangan, aturan di Kepolisian ini tidak terlalu rumit walaupun rumit itu hanya sampai kita menjadi Polisi, apabila kita Pensiun sudah lepas atau tidak berlaku lagi, kalau etika berlaku selama kita hidup, lebih tinggi kita apabila kita mempunyai etika dan estetika,” terangnya.
Sementara itu, Kasubbid Provost Propam Polda Lampung Kompol Yohanis mengatakan, Trimakasih atas sambutan Polres Pesawaran, berada di Polres Pasewaran, untuk melaksanakan Mitigasi dan Gaktiblin, yang merupakan program prioritas Kapolri untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin baik di Polda Lampung ataupun di Polres jajaran.
“Saya lihat di Polres Pesawaran jarang ada pelanggaran, saya mengucapkan terimakasih kepada Wakapolres yang sudah mengingatkan anggotanya. Ini harus didukung, gimana cara mendukungnya, ini harus kita pedomani bersama mulai dari Gampol sampai dengan sikap tampang, kehadiran kita disini untuk mengingatkan rekan-rekan semua,” tambahnya.
Yohannis mengungkapkan, Sebagai anggota Polri sudah paham tentang Peraturan disiplin, Terduga Pelanggar, Terhukum dan Disiplin. Peraturan disiplin itu adalah segala aturan dan norma yang harus kita taatti, jangan sampai menjadi terduga pelanggar.
“Tugas dan wewenang Provost yakni membantu pimpinan, beda dengan Kasat, Kasi dan lainnya, untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri, di dalam tugas dan wewenangnya kita melaksanakan tugas Preventif dan Represif,” ungkap Yohannis.
Dalam penyelesaian disiplin menganut beberapa asas, yaitu Legalitas, Profesional, Akuntabel, Kesamaan Hak, Kepastian Hukum, Keadilan, Praduga Tak Bersalah, Transparan, Cepat dan Tepat, sanksi hukum yang ada untuk anggota yang melanggar disiplin ada banyak salah satunya melalui mekanisme tindakan disiplin. (Rls Rizal Zld).