KLHK Tangkap Tiga Perambah TWA di Seblat
Guetilang.com
Bengkulu_Tim KLHK bersama Polda Bengkulu, menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dan berhasilmengamankan 3 (tiga) pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan di TWA Seblat.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan, para pelaku yang ditangkap yakni
S (52), R (60) dan A (51), ketiganya bertempat tinggal di Desa Suka Merindu
Kecamatan Marga Sakti Kabupaten Bengkulu Utara.
"Selain para tersangka, tim juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan, dan
pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit," kata Sustyo, Sabtu (15/10/2022).
Sutyo menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda
Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.
"TWA Seblat merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus
sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang
cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar, apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah
di Provinsi Bengkulu”, jelas Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, KLHK
berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan
masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
"Ini merupakan bentuk
komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya
telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka
para pelaku harus dipidana berlapis. Penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan
tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, ungkap Rasio
Ridho Sani.
Rasio mengatakan, KLHK dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata
ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan
pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).