KLHK Tangkap Tiga Perambah TWA di Seblat

KLHK Tangkap Tiga Perambah TWA di Seblat

Guetilang.com

Bengkulu_Tim KLHK bersama Polda Bengkulu, menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dan berhasilmengamankan 3 (tiga) pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan di TWA Seblat.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan, para pelaku yang ditangkap yakni

S (52), R (60) dan A (51), ketiganya bertempat tinggal di Desa Suka Merindu 

Kecamatan Marga Sakti Kabupaten Bengkulu Utara.

"Selain para tersangka, tim juga berhasil mengamankan

barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan, dan 

pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit," kata Sustyo, Sabtu (15/10/2022).

Sutyo menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda 

Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.

"TWA Seblat merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus 

sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang 

cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar, apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah 

di Provinsi Bengkulu”, jelas Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, KLHK 

berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. 

Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan 

masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup. 

"Ini merupakan bentuk 

komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya 

telah meminta kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini, agar ada efek jera maka 

para pelaku harus dipidana berlapis. Penyidikan tidak hanya menggunakan UU Kehutanan 

tapi menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, ungkap Rasio 

Ridho Sani.

Rasio mengatakan, KLHK dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata 

ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan 

pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 

tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang 

RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta 

rupiah).