Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi   Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu: Selasa 1 Agustus 2023

DA selaku Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018. 

IB selaku Direktur Utama PT The Master Steel.

JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.

H selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.

S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.

FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel.

DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia.

GS selaku Direktur Utama PT Trocon Indah.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)