Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020.

2. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.

3. H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.

4. AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode April-Juni 2018.

5. AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019.

 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)