Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

1. AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI.

2. WL selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI.

3. AS selaku Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.

5. FU selaku Group Head AVP Divisi Hubungan Kelembagaan 1 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)