Komite IV : Pentingnya Perbaikan Regulasi Pengelolaan Aset Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Komite IV : Pentingnya Perbaikan Regulasi Pengelolaan Aset Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

GUETILANG.COM, Jakarta - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengawasan UU Perbendaharaan ini dalam rangka Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. KH. Amang Syafrudin, Lc senator asal Jawa Barat dalam sambutannya pada 11/09/23 menyampaikan bahwa kunjungan kerja dilatarbelakangi adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah sebagaimana temuan BPK. “Selain perwakilan Pemerintah yakni DJKN dan DJPb, kami juga mengundang perwakilan dari pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengetahui secara langsung bagaimana pengelolaan Aset Daerah dan permasalahannya” kata Amang Syafrudin dalam sambutannya”.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, M.Si, selaku perwakilan Pemda Minahasa Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan Komite IV ini merupakan momentum bagi Minahasa Utara karena masalah aset menjadi bagian persoalan tersendiri bagi pemkab Minahasa Utara. “Kami harap dari rapat hari ini ada output terbangunnya komitmen dalam hal pengelolaan aset daerah, dimana daerah masih terus berupaya bagaimana untuk bisa memperbaiki pengelolaan aset daerah yg terimplementasi dalam kebijakan dan langkah-langkah strategis agar aset-aset terkelola dengan baik, dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungan komite IV semoga memberi manfaat bagi semua pihak yang berkoordinasi hari ini” kata Novly Wowiling yang mewakili Bupati Minut.

Dr. Maya Rumantir, MA, Ph.D., Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan UU melalui kunjungan kerja ini merupakan amanat konstitusi. “DPD RI, dalam hal ini Komite IV sebagai Perwakilan Daerah memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk bertemu dengan para pemangku kebijakan dan stakeholders guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara”, kata Maya Rumantir dalam sambutannya selaku Koordinator Tim.

“Di berbagai daerah masih muncul permasalahan mengenai pengelolaan kekayaan negara/daerah yang berpotensi menimbulkan konflik sektoral, selain itu masih terdapat beberapa persoalan terkait Aset Daerah yang memiliki potensi kerugian pada jenis temuan Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD dalam IHPS I tahun 2022, itulah mengapa kita perlu mendengar langsung dari semua stakeholders terkait, agar pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dapat sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat” kata Senator Maluku yang juga Wakil ketua Komite IV Novita Anakotta, SH, MH, sebelum memimpin diskusi.

Badan Keuangan dan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang hadir mewakili Pemrov Sulut menyampaikan bahwa total aset yang dimiliki Pemrov Sulut tercatat sebesar Rp9,2 triliun yang terdiri dari tanah, peralatan mesin, Gedung/bangunan, jalan/irigasi dan aset tetap lainnya. “Ada beberapa tantangan dalam pengelolaan aset daerah diantaranya bagaimana merubah mindset perangkat daerah selaku pengguna barang bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, peningkatan sarana dan prasarana dalam pengelolaan BMD, memperkuat regulasi di bidang pengelolaan BMD. “Kami juga mengalami beberapa hambatan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah, seperti hambatan pada Kualitas SDM pengurus barang, sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di 15 Kab/kota termasuk 3 daerah kepulauan serta hambatan mengenai informasi dan data aset yang kurang lengkap dan tepat pemanfaataan dan pengamanan BMD yang kurang optimal”, ungkap perwakilan BPKAD Pemrov Sulut dalam paparannya.

Hadir dalam rapat, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani, S.Si., MA, MT yang memaparkan Pendapatan negara di Sulawesi Utara secara umum tercatat mengalami penurunan -1,59% yoy. “Total pendapatan dan hibah sudah terealisasi Rp2.808,73 miliar atau 55,47% dari target, sementara realisasi dana desa di Minahasa utara sudah bagus yaitu 73,74%, namun ada sedikit kendala penyaluran TKD diantaranya adalah dokumen syarat salur yang kurang lengkap, ungkap Ratih Hapsari.  “Beberapa policy response yang dapat kami sampaikan untuk pemerintah kabupaten Minut antara lain perlu perhatian khusus Pemda untuk mempercepat realisasi belanja daerah karena sudah memasuki Semester II 2023, perlunya menggali potensi sumber PAD baru dan perbaikan tata kelola atas sumber PAD eksisting yakni pada sektor perpajakan dan retribusi demi memperkuat kemandirian fiskal serta perlunya akselerasi belanja Modal pada pemerintah daerah” tutup Ratih dalam pemaparannya.

Selain Kakanwil DJPb, perwakilan dari Kementerian Keuangan lainnya yang hadir adalah Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Nikodemus Sigit Rahardjo, SE., MM., “Terkait dengan permasalahan aset antar daerah sebagaimana disebut Pak Ketua Komite IV, hal ini disebabkan karena penyerahan aset yang selama ini dilakukan, tidak diimbangi atau dibarengi dengan penyerahan kewajibannya, ini masalah yang sering terjadi” Kata Nikodemus. “Total pengeloaan kekayaan negara sekitar Rp6.000 triliun yang ada di seluruh K/L sementara nilai kelolaan Barang Milik Negara di lingkup Sulut totalnya sebanyak Rp50,4 triliun dan kami juga mengelola piutang-piutang daerah yang outstanding, seperti di catatan kami ada Rp2,6 miliar outstanding Piutang daerah provinsi Sulut” ungkap Niko. “Permasalahan pengelolaan aset negara pada dasarnya sama dengan pengelolaan aset daerah, untuk itu kita harus tertib administrasi, tertib hukum dalam mengelola aset” tambahnya. 

“Saya apresiasi pada pemda Sulut atas capaian yang dipaparkan, namun banyak masalah yang perlu pengkajian lebih jauh khususnya persoalan aset perlu menjadi perhatian. Pemekaran wilayah juga menimbulkan persoalan aset, aset diserahkan secara langsung tapi apakah diikuti tindak lanjut administrasi yang benar, ini yang perlu dicermati” kata Dr. H. Amirul Tamim, M.Si Senator Sulawesi Tenggara yang pernah menjadi Walikota Baubau.

“Saya menyoroti tentang statemen Pak Niko terkait terputusnya konsolidasi laporan keuangan pusat dan laporan keuangan daerah” ujar Hilda Manafe, S.E., M.M. Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Terdapat pula permasalahan, misalnya di desa ada galian C, tapi pemanfaatannya oleh provinsi, lalu ijin-ijin dan sebagainya harus ke pusat, Bagaimana agar tercipta keadilan bagi daerah? ujarnya. 

Anggota Komite IV yang sekaligus Wakil Ketua MPR, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menyoroti berbagai temuan BPK mengenai pengelolaan aset daerah. “Temuan-temuan yang disampaikan BPK ini agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh Pemda terkait”, kata Senator Gorontalo ini. Sejalan dengan Fadel Muhammad, H. Almanik Pababari Senator dari Provinsi Sulawesi Barat juga menyoroti tentang bagaimana pengeloaan aset daerah dan permasalahannya. 

“Pentingnya APBN harus mempertimbangkan pertumbuhan mikro, dan tidak hanya pertumbuhan makro mengingat kontribusi daerah yang sangat besar bagi pertumbuhan nasional, dan terkait dengan aset, harus ada komunikasi yang baik antara pusat dan daerah, jangan sampai sebuah kementerian membangun untuk daerah dan diserahkan/dihibahkan ke daerah tapi daerah tidak membutuhkannya” kata Ketua Komite IV menanggapi paparan Kakannwil DJKN dan DJPb.

Maya Rumantir di akhir diskusi ini meminta agar dilakukan pengelolaan BMN/BMD secara optimal. “Pengelolaan aset cenderung tidak sesuai regulasi atau tidak sesuai perundang-undangan, kami harap kedepan pengelolaan BMN/BMD ini dapat lebih baik dan dilakukan secara optimal agar aset ini memiliki daya guna bagi masyarakat banyak” kata Senator Sulut ini. 

“Peran aset daerah sungguh luar biasa, kami harap dapat dikelola dengan baik sehingga memiliki dampak kesejahteraan bagi masyarakat banyak dan terima kasih atas masukan-masukan yang bagus dalam rapat pada hari ini sehingga akan kami tindaklanjuti nanti ketika mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait di pusat” tutup Novita Anakotta selaku pimpinan Komite IV. (REP)