Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009.

2. NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR.

3. RIPF selaku anak dari Tersangka FR.

4. BD selaku istri dari Tersangka FR.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)