Dua ASN Kantor Pelabuhan Samudera Bitung Ditetapkan Tersangka OTT Pungli

Dua ASN Kantor Pelabuhan Samudera Bitung Ditetapkan Tersangka OTT Pungli

Bitung, Guetilang.com - Dua ASN Kantor Pelabuhan Samudera Bitung di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) yang diungkap Polres Bitung melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2023).

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, SIK bersama Kanit Tipikor Polres Ipda Stovie Tulung, SH saat Konferensi Pers di Mako Polres. Selasa (19/9/2023).

Dari hasil penyidikan, kata Tommy sapaan akrab Souissa, oknum ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terjerat perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Kronologis kejadian bermula saat pelapor berada di komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, lantas pelapor menemukan ada beberapa orang yang diduga akan mengurus dokumen kesyahbandaran. Kemudian pelapor mencurigai adanya pungli, sehingga pelapor masuk kedalam kantor dan menemukan sebuah tas di bawah meja berisikan amplop dan sejumlah uang milik salah satu pegawai ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berinisial S alias Mas (45)," kata Tommy. 

Foto : Barang Bukti/Dok.Zul.

Lanjut Tommy, S kemudian langsung dibawah ke Polres Bitung dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan pemeriksaan, S juga memberikan uang kepada AP (40) selaku atasannya.

Kedua ASN itu melakukan aksinya, kata Kapolres berbeda modus. S bertugas di bagian Kesyahbandaran untuk menerima uang dari agen (pengurus kapal-red) dalam penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak kapal.

"S menerima uang dari pengurus kapal atau agen setiap Sabtu pukul 14.00–17.00 Wita. Uang itu diberikan oleh agen dengan modus sebagai uang ucapan terimakasih," terang Tommy.

Selain itu, fakta lainnya adalah, Kapolres Tommy juga berhasil mengungkap adanya penerimaan uang dari perusahaan ikan yang dilakukan via transfer ke rekening pribadi AP.

"Barang bukti berupa uang diamankan dari tangan S, berjumlah Rp.4.750.000. Sedangkan dari tangan AP sebesar Rp7.000.000 diamankan di lemari baju di rumahnya. Juga ada uang di rekening AP sebesar Rp11.000.000, diduga transferan dari salah satu perusahaan perikanan," katanya.

Istilah uang ucapan terimakasih, Kapolres Tommy menegaskan, itu adalah pembelaan diri S dan AP untuk menerima uang dari para agen atau pengurus kapal, padahal secara aturan perbuatan tersebut sudah sangat melanggar karena keduanya berstatus ASN.

"Kasus ini masih terus kami dalami karena terindikasi masih banyak oknum-oknum yang terlibat," tutupnya. (ZKL).