Dinas Pemuda dan Olahraga Tetapkan Standar Pelayanan Melalui FGD
Bitung, Guetilang.com - Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan terkait Layanan Peminjaman Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bitung, Jumat 30/9/2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Pemuda dan Olahraga, Jannes Ticoalu di ruangan Rapat Dispora Kota Bitung, dalam sambutannya, ia berharap ada masukan ataupun koreksi dari peserta FGD terkait layanan dan sambil berterima kasih atas Pendampingan dari Petugas Pengawasan Pelayanan Publik dan kehadiran para Peserta FGD.
"Hari ini, kita akan membahas beberapa layanan yang ada di Dispora, karena itu diharapkan para peserta FGD ini memberi masukan ataupun koreksi agar penyusunan Standar Pelayanan ini boleh ditetapkan dan diharapkan para pelaksana Layanan dapat menjalankan Tupoksinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan bersama." Tegas Jannes.
Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung, melalui Koordinator Tim, Petrus Rumbayan mengharapkan melalui FGD ini dapat menghasilkan pelayanan yang terstandar kan sesuai Regulasi yang ada dan Profesionalisme kerja bisa tergambarkan melalui Penetapan Durasi Waktu dalam penyelesaian Pelayanan.
"Melalui FGD ini, kami berharap profesionalisme Pemberi layanan dapat benar-benar diterapkan sehingga kepuasaan dari penerima layanan boleh terjamin sesuai dengan kesepakatan dalam FGD ini yang termuat dalam Notulen Kegiatan" kata Petrus Rumbayan yang lebih akrab disapa Tole.
Lanjut Pria yang dikenal vokal dan sudah banyak memperjuangkan kepentingan Masyarakat Kota Bitung karena sudah lebih dari 30 Tahun menjadi LSM di Kota Bitung.
" Saya selalu mengingatkan dalam banyak kesempatan mengenai pesan dari Pimpinan kita, Bapak Walikota Bitung Ir Mauris Mantiri MM, beliau tidak menginginkan dalam memberikan layanan ada Ketidak Adilan, Diskriminasi, Ketidakpastian, solusinya adalah Standar pelayanan wajib diterapkan " Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sany Kakauhe salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung mengatakan bahwa pelaksana layanan wajib memahami tentang regulasi mengenai Standar Pelayanan.
"Peraturan pemerintah No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 24 ayat 2 penyiapan rancangan standar pelayanan sebagaimana pada ayat 1 harus berorentasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberatkan penyelenggara" Kata Sany.
Ia menambahkan bahwa dalam hal kemampuan penyelenggara harus didukung oleh sarana prasarana yang memadai.
"Dalam Pasal 26 ayat 2 berbunyi, kemampuan penyelenggara sebagai mana di maksud pada ayat 1 terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki meliputi :
- Dukungan Pendanaan yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pelayanan
- Pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas dan
- Sarana prasarana dan atau fasiltas yang di gunakan untuk menyelenggarakan pelayanan
Semua ini sangat menunjang untuk peningkatan kualitas layanan". Jelas Sany.
Dalam kegiatan ini terlihat para peserta memberi saran dan masukan atas penyusunan standar pelayanan terkait layanan Peminjaman Sarana dan Prasarana Olahraga sehingga kepala Bidang Sarpras, Santi Natalie Mamesah mengatakan bahwa setiap masukan yang ada akan ditindaklanjuti.
"Kami sangat berterima kasih atas masukan dari Peserta FGD dan Tim P3P dalam memaksimalkan durasi waktu penyelesaian layanan di Dispora sehingga menghasilkan pelayanan dari tiga menit menjadi satu menit" Ujar Santi.
Para Peserta sangat menerima hasil dari FGD, hal ini dibuktikan dengan statemen dari salah satu Peserta FGD dari unsur Pers, Octavianus Barauntu mengatakan Durasi waktu dalam pelayanan ini sudah dimaksimalkan melalui masukan dari peserta FGD sehingga akan berdampak pada kualitas Pelayanan.
" Durasi waktu sudah dimaksimalkan dalam layanan ini sehingga akan membuat kualitas pemberi layanan menjadi sangat baik dan penerima layanan akan terpuaskan" ujar Octa yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Timur untuk Portal Media Guetilang.com dan Sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kota Bitung.
Dalam FGD tersebut telah menetapkan 4 Layanan yakni : Layanan Kepemudaan,Sarana Prasarana, Peningkatan Prestasi dan Pembudayaan Olahraga, kegiatan ini berlangsung sangat baik karena semua Peserta FGD sangat menerima hasilnya.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Petrus Rumbayan, Sany Kakauhe, Octavianus Barauntu, Samsi Hima dari Petugas Pengawasan Pelayanan Publik, Akademisi, hadir juga dari unsur LSM / Tokoh Masyarakat, Pengguna Layanan, Wartawan dan Penyelenggara Pelayanan Di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bitung yakni, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional dan bersama Staf, Kegiatan ditutup pada pukul 12.30 Wita. (**oct)