Dinas DLH Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Untuk Penyusunan Kajuan Lingkungan Hidup Strategis Untuk Tata Ruang

Dinas DLH Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Untuk Penyusunan Kajuan Lingkungan Hidup Strategis Untuk Tata Ruang
Dinas DLH Gelar Konsultasi Publik terkait Tata ruang

Guetilang.com,  Kota Sukabumi- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044.

Acara ini dibuka oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada Selasa, (01/10/2024) di Hotel Horison. Hadir dalam kesempatan itu Sekertaris DLH Kota Sukabumi, Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Unsur akademis, Komunitas, Bisnis, Media serta tim penyusun KLHS. 

"Penyusunan RDTR ini untuk menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan, menciptakan keselarasan dan keseimbangan antar lingkungan permukiman, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, mengendalikan pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota," ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Selain itu juga mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan, serta

mengkoordinasikan pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu rencana detail tata ruang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, yang merupakan salah satu dari dua jenis perencanaan utama di indonesia. Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.

"Kebijakan nasional penataan ruang, secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis,"terangnya. 

Ditambahkan Kusamana, sementara itu penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini melalui beberapa tahapan, dan salah satunya adalah  konsultasi publik. konsultasi publik merupakan kegiatan komunikasi dua arah yang dilakukan untuk meminta pandangan dari masyarakat, yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, melakukan klarifikasi data dan menyepakati isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, serta 

merumuskan rekomendasi klhs yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR.

"Harapan kami, dalam acara konsultasi publik tahap I penyusunan ini, peserta dapat memberikan masukan dan saran, dalam meng-identifikasi dan merumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai masalah lingkungan hidup yang dihadapi kota sukabumi dalam penataan ruang wilayah,"pungkasnya.