BULD meminta Pemerintah segera menerbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024
GUETILANG.COM, Jakarta - Pada hari Rabu, 13 September 2023 BULD DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Acara RDP dibuka oleh Pimpinan BULD pada pukul 13.00 dan berlangsung sampai pukul 16.00 WIB. Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah disampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.
Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.
Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya.
Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD. Oleh karena itu, BULD meminta Pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai acuan penyusunan APBD 2024, sehingga daerah dapat segera menyusun RAPBD. Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga factor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Anggota BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. (REP)