Penguatan Akses Keadilan Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Jatim Tinjau Pos Bankum Candirenggo Malang

Penguatan Akses Keadilan Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Jatim Tinjau Pos Bankum Candirenggo Malang
Penguatan Akses Keadilan Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Jatim Tinjau Pos Bankum Candirenggo Malang
Penguatan Akses Keadilan Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Jatim Tinjau Pos Bankum Candirenggo Malang

MALANG — Upaya mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat lapisan bawah terus digencarkan secara berkesinambungan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (26/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan efektivitas fungsi pos pelayanan hukum dalam menjangkau warga hingga ke tingkat desa.

Penekanan Kakanwil Terkait Peran Paralegal dan PBH Terakreditasi

Rangkaian kegiatan diawali dengan sesi audiensi bersama jajaran pemerintah daerah yang dibuka secara resmi oleh Camat Singosari, Wellem. Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah kelurahan dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah mengantongi akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Saiful menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan paralegal berada di bawah koordinasi Organisasi PBH, bukan dikelola langsung oleh kantor wilayah:

"Paralegal dan Pos Bantuan Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah naungan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada Bapak Camat, Lurah, serta para Kepala Desa untuk segera menginisiasi pelatihan paralegal dengan berkoordinasi bersama rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, mengingat kewenangan dan penanggung jawab utama dalam pelatihan paralegal bukanlah berada di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, melainkan pada rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum" tegas Saiful.

Tinjauan Fasilitas dan Interaksi Langsung dengan Petugas

Usai memberikan arahan, Kakanwil didampingi unsur Forkopimda Singosari, Lurah Candirenggo, serta jajaran pengurus DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kota Malang—di antaranya Ketua Satriya Nugraha dan Sekretaris Aswin Amirullah—meninjau langsung ruang kerja paralegal di lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil memeriksa kelengkapan sarana prasarana kerja sekaligus menyapa para paralegal yang bertugas. Salah satu paralegal yang disapa adalah Kusria Arifino, pemegang Sertifikat dan Kartu Kompetensi Paralegal resmi dari hasil kerja sama PBH dan BPHN Kemenkum RI. Keberadaan fasilitas ini dinilai sangat vital sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat.

Komitmen Sinergi Lintas Sektor untuk Budaya Sadar Hukum

Pihak Rumah Hukum Indonesia (RHI) menyambut positif langkah proaktif Kemenkum Jatim ini dalam mengawal optimalisasi pelayanan hukum di tingkat akar rumput:

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan langsung Bapak Kakanwil Kemenkum Jatim ke pos-pos pelayanan hukum di Kabupaten Malang. Sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia berkomitmen penuh untuk terus bersinergi mengawal optimalisasi peran paralegal, sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di tingkat kelurahan dapat memperoleh pendampingan yang profesional dan berkeadilan" ujar Ketua DPD RHI Kota Malang, Satriya Nugraha.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD RHI Kota Malang, Aswin Amirullah, turut menyampaikan apresiasi serta kesiapan jajarannya dalam memperkuat kapasitas paralegal di lapangan:

"Peninjauan hari ini menunjukkan keseriusan dan perhatian luar biasa dari Kemenkum Jatim terhadap efektivitas Pos Bankum. Kami di tingkat daerah siap mendukung penuh penguatan kapasitas paralegal agar mereka tidak hanya siap dari segi fasilitas kerja, tetapi juga responsif dan kompeten dalam menyelesaikan permasalahan hukum warga secara preventif maupun melalui jalur mediasi di tingkat lokal" tutur Aswin Amirullah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Aswin juga mendorong instansi teknis Pemerintah Kabupaten Malang, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, untuk turut memfasilitasi percepatan pelatihan paralegal terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Malang.