16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi,19 Pelaku Diamankan

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi,19 Pelaku Diamankan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi,saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh jajaran Sat Narkoba dari para tersangka.(Foto: Hms Polres Sukabumi Kota)
16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi,19 Pelaku Diamankan

Guetilang.com, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya yang terjadi sejak April hingga Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 terduga pelaku yang terdiri dari 13 pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, serta 6 pelaku peredaran obat keras terbatas. Kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Sukabumi Kota seperti Cikole, Warudoyong, dan Gunungpuyuh.Kamis (29/05/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi,S.I.K.,S.H.,M.M, saat ditemui wartawan mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian menyita narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons lebih, ganja hampir 10 gram, serta ribuan butir obat psikotropika dan obat keras terbatas, selain timbangan dan alat hisap sabu.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi narkoba secara langsung maupun sistem tempel dengan petunjuk tertentu, di mana beberapa pelaku telah menjalankan aktivitasnya selama beberapa bulan hingga hampir satu tahun," ujar Rita.

AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan bila menemukan dugaan penyalahgunaan. Ia menyebut barang bukti yang diamankan telah berhasil menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.

"Para pelaku kini masih dalam proses penyidikan dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika dan psikotropika yang berlaku," pungkas Rita. (DB)