Unit Lantas Polsek Sukalarang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Ciptakan Ketertiban Dan Keamanan Berlaluluntas

Unit Lantas Polsek Sukalarang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Personel Unit Lantas Polsek Sukalarang saat menindak tegas pengguna knalpot brong

Sukabumi,guetilang.com Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Unit Lantas Polsek Sukalarang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif, Selasa (09/05/2023).

Untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif. Unit Lantas Polsek Sukalarang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengendarai kendaraan dijalan raya dengan knalpot brong. 

 "Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Kanit Lantas Polsek Sukalatrang Aipda Aa Kurniawan.

Dijelaskan lebih lanjut aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Penggunaan knalpot brong (bising) dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan dB suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya. Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.