Unit Lantas Polsek Sukalarang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Disejumlah Pangkalan Ojek Yang Ada Di Wilkum Polsek Sukalarang

Unit Lantas Polsek Sukalarang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Bripka Tahyar,S.H. saat sosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong di oangkalan ojek cimanggu Desa Cimangkok Kec.Sukalarang

Sukabumi,Guetilang.Com,Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Unit Lantas Polsek Sukalarang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Sejumlah Pangkalan Ojek Yang Ada Di Wilkum Polsek Sukalarang, Minggu (26/02/2023).

Unit Lantas Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor ke sejumlah Pangkalan Ojek yang ada di Wilkum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.

Pada giat sosialisasi tersebut Anggota Unit Lantas Polsek Sukalarang Bripka Tahyar, S.H. menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong/racing, kepada para pengemudi ojek pangkalan tersebut.

Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pengemudi ojek pangkalan agar tidak menggunakan knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya,“ katanya.

Ia menegaskan, kepada para pengemudi ojek pangkalan yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap memakai Knalpot brong akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan kami tegur secara humanis, pertama dan kedua. Jika masih menggunakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan yang tegas,” ujar Bripka Tahyar.